PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka setiap Pegawai Negeri Sipil dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mulai tahun 2022 dalam pengelolaan kinerja Pegawai mempedomani ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam rangka mempermudah dalam memahami ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tersebut telah disusun Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dengan di susunnya Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus ini semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, dengan harapan dalam pengelolaan kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

https://www.suanetizen.com/