PERSYARATAN PNS MUTASI MASUK DAN KELUAR INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS

JENIS PELAYANAN : PROSES MUTASI ANTAR INSTANSI (KELUAR)

DOWNLOAD BERKAS MUTASI MASUK

DOWNLOAD BERKAS MUTASI KELUAR

  •  
  •  
  1. PNS
  2.  Surat Permohonan mutasi dari yang bersangkutan
  3.  Surat Pengantar permohonan mutas dari Perangkat Daerah
  4.  Dokumen Kepegawaian PNS yang bersangkutan

 

Sistem, Mekanisme, dan prosedur

  •  
  1. PNS mengajukan permohonan mutasi antar instansi (keluar) melalui Kepala Perangkat Daerah
  2. Permohonan ditujukan kepada Bupati Kudus dengan tembusan Kepala BKPP
  3. Proses
  4. Pengambilan Hasil

 

Jangka waktu penyelesaian

  •  

31 hari kerja (di tahapan BKPP)

Biaya/tarif dan rinciannya

  •  
  1.  

Produk Pelayanan

 

  •  
  1. Surat Bupati Kudus perihal Persetujuan Mutasi
  2. Surat Menghadapkan PNS kepada Instansi yang dituju

 

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  •  

Aduan, Saran dan Masukan melalui telepon (0291) 438415, kotak saran, e-mail : bkpp@kuduskab.go.id,portal BKPP : bkpp.kuduskab.go.id,atau melaluiaplikasi Lapor!-SP4N

 

 

JENIS PELAYANAN : PROSES MUTASI ANTAR INSTANSI (MASUK)

 

  •  
  •  
  1. PNS
  2.  Surat Permohonan mutasi dari yang bersangkutan
  3. Surat Permohonan Persetujunan Mutasi dari Instansi Asal
  4. Dokumen Kepegawaian PNS yang bersangkutan

 

Sistem, Mekanisme, dan prosedur

  •  
  1. PNS mengajukan permohonan mutasi antar instansi (masuk) yang ditujukan kepada Bupati Kudus dengan tembusan Kepala BKPP
  2. Proses
  3. Pengambilan Hasil

 

Jangka waktu penyelesaian

  •  

58 hari (di tahapan BKPP)

Biaya/tarif dan rinciannya

  •  
  1.  

Produk Pelayanan

 

  •  
  1. Surat Bupati Kudus perihal  Permohonan Persetujuan Mutasi Yang Bersangkutan ditujukan kepada Instansi Asal
  2. Keputusan Bupati Kudus tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pelaksana (sesuai Anjab/ABK)

 

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  •  

Aduan, Saran dan Masukan melalui telepon (0291) 438415, kotak saran, e-mail : bkpp@kuduskab.go.id,portal BKPP : bkpp.kuduskab.go.id,atau melaluiaplikasiLapor!-SP4N

 

 

 

BERKAS YANG HARUS DILAMPIRKAN
DALAM PERMOHONAN PINDAH BEKERJA ANTAR INSTANSI
     
NO. BERKAS PINDAH KELUAR
1 2 3
1 Surat Permohonan kepada Bupati Kudus melalui Ka.Satker dengan tembusan Kepala BKPP Kab. Kudus
2 Fotocopy SK CPNS
3 Fotocopy SK PNS
4 Fotocopy SK Pangkat terakhir
5 Fotocopy SK Konversi NIP
6 Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja (dua) tahun terakhir
7 Fotocopy Ijasah
8 Fotocopy Kartu Pegawai
9 Fotocopy SK Inpazing Jabatan Fungsional (yang mempunyai jabatan fungsional khusus)
10 SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional (yang mempunyai jabatan fungsional khusus)
11 SK Pengangkatan Terakhir dalam Jabatan Fungsional (yang mempunyai jabatan fungsional khusus)
12 Daftar Riwayat Hidup
13 Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi
14 Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala Perangkat Daerah
15 Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas
16 Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
17 Foto Copy KTP
18 Foto Copy KK
19 Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar
     
     
Catatan :   
Pada waktu pengiriman berkas permohonan pindah bekerja yang bersangkutan diharapkan hadir secara 
pribadi ke BKPP, berkas yang di fotocopy mohon untuk dilegelisir oleh pejabat yang berwenang.