PERSYARATAN KELENGKAPAN USUL PENSIUN PNS
A. Berkas Persyaratan Usul Pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP) :
- Surat Permohonan Usul Pensiun dari Perangkat Daerah ;
- Surat Permohonan Usul Pensiun dari PNS yang bersangkutan ;
- Fotocopy SK CPNS, SK Pengangkatan PNS, dan SK Pangkat Terakhir ;
- Fotocopy SK Mutasi / Pemindahan Terakhir ;
- Fotocopy SK Konversi NIP ;
- Fotocopy SK Inpassing Jabatan Fungsional Tertentu (bagi jabatan fungsional) ;
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional (bagi jabatan fungsional) ;
- Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bila ada ;
- Fotocopy Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
- Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir ;
- Daftar Riwayat Pekerjaan / Kepangkatan PNS ;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) ;
- Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara (SKPPS) dari Perangkat Daerah ;
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dilampiri dengan Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen, NPWP, Buku Rekening Bank ;
- Daftar Susunan Keluarga ;
- Surat Keterangan Penunjukan Alamat sesudah Pensiun ;
- Fotocopy Surat/Akta Nikah/Akta Cerai, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk ;
- Fotocopy Surat/Akta Kematian Pasangan PNS (bagi Pasangan PNS yang telah meninggal dunia) ;
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
- Fotocopy SK CPNS suami/isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS berstatus sebagai PNS) ;
- Fotocopy SK Pensiun suami/Isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS yang telah Pensiun);
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Pas Photo PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar ;
- Pas Photo suami/isteri PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar ;
- Surat permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP), bagi yang mengajukan MPP ;
Keterangan :
- Semua fotocopy dokumen kepegawaian di legalisir minimal oleh mamsing-masing Pimpinan Perangkat Daerah ;
- Untuk fotocopy dokumen kependudukan, dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan ;
- Untuk fotocopy dokumen Akta Nikah, dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ;
- Untuk fotocopy dokumen Akta Cerai, dilegalisir oleh Kantor Pengadilan Agama ;
B. Berkas Persyaratan Usul Pensiun karena Meninggal Dunia (Pensiun Janda/Duda/Anak) :
- Surat Permohonan Usul Pensiun dari Perangkat Daerah ;
- Surat Permohonan Usul Pensiun dari Keluarga/Ahli Waris PNS yang meniggal dunia ;
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Perangkat Daerah ;
- Surat/Akta Kematian PNS yang bersangkutan ;
- Surat Keterangan sebagai satu-satunya Janda/Duda ;
- Fotocopy SK CPNS, SK Pengangkatan PNS, dan SK Pangkat Terakhir ;
- Fotocopy SK Mutasi / Pemindahan Terakhir ;
- Fotocopy SK Konversi NIP ;
- Fotocopy SK Inpassing Jabatan Fungsional Tertentu (bagi jabatan fungsional) ;
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional (bagi jabatan fungsional) ;
- Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bila ada ;
- Fotocopy Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
- Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir ;
- Daftar Riwayat Pekerjaan / Kepangkatan PNS ;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) ;
- Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara (SKPPS) dari Perangkat Daerah ;
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dilampiri dengan Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen, NPWP, Buku Rekening Bank ;
- Daftar Susunan Keluarga ;
- Surat Keterangan Penunjukan Alamat sesudah Pensiun ;
- Fotocopy Surat/Akta Nikah/Akta Cerai, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk ;
- Fotocopy Surat/Akta Kematian Pasangan PNS (bagi Pasangan PNS yang telah meninggal dunia) ;
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
- Fotocopy SK CPNS suami/isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS berstatus sebagai PNS) ;
- Fotocopy SK Pensiun suami/Isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS yang telah Pensiun);
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
- Pas Photo Pemohon berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar ;
Keterangan :
- Semua fotocopy dokumen kepegawaian di legalisir minimal oleh mamsing-masing Pimpinan Perangkat Daerah ;
- Untuk fotocopy dokumen kependudukan, dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan ;
- Untuk fotocopy dokumen Akta Nikah, dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ;
- Untuk fotocopy dokumen Akta Cerai, dilegalisir oleh Kantor Pengadilan Agama ;
C. Berkas Persyaratan Usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri :
- Surat Permohonan Usul Pensiun dari Perangkat Daerah ;
- Surat Permohonan Usul Pensiun dari PNS yang bersangkutan ;
- Surat Pernyataan Alasan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (bermaterai) ;
- Fotocopy SK CPNS, SK Pengangkatan PNS, dan SK Pangkat Terakhir ;
- Fotocopy SK Mutasi / Pemindahan Terakhir ;
- Fotocopy SK Konversi NIP ;
- Fotocopy SK Inpassing Jabatan Fungsional Tertentu (bagi jabatan fungsional) ;
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional (bagi jabatan fungsional) ;
- Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bila ada ;
- Fotocopy Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
- Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir ;
- Daftar Riwayat Pekerjaan / Kepangkatan PNS ;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) ;
- Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara (SKPPS) dari Perangkat Daerah ;
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dilampiri dengan Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen, NPWP, Buku Rekening Bank ;
- Daftar Susunan Keluarga ;
- Surat Keterangan Penunjukan Alamat sesudah Pensiun ;
- Fotocopy Surat/Akta Nikah/Akta Cerai, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk ;
- Fotocopy Surat/Akta Kematian Pasangan PNS (bagi Pasangan PNS yang telah meninggal dunia) ;
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
- Fotocopy SK CPNS suami/isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS berstatus sebagai PNS) ;
- Fotocopy SK Pensiun suami/Isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS yang telah Pensiun);
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
- Surat Keterangan tidak dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS ;
- Surat Keterangan tidak sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ;
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ;
- Surat Keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan ;
- Surat Keterangan tidak terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Pas Photo PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar ;
- Pas Photo suami/isteri PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar ;
Keterangan :
- Semua fotocopy dokumen kepegawaian di legalisir minimal oleh mamsing-masing Pimpinan Perangkat Daerah ;
- Untuk fotocopy dokumen kependudukan, dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan ;
- Untuk fotocopy dokumen Akta Nikah, dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ;
- Untuk fotocopy dokumen Akta Cerai, dilegalisir oleh Kantor Pengadilan Agama ;
D. Berkas Persyaratan Usul Pensiun Tidak Atas Permintaan Sendiri :
- Surat Permohonan Usul Pensiun dari Perangkat Daerah ;
- Surat Permohonan Usul Pensiun dari PNS yang bersangkutan ;
- Fotocopy SK Pemberhentian PNS yang bersangkutan ;
- Fotocopy SK CPNS, SK Pengangkatan PNS, dan SK Pangkat Terakhir ;
- Fotocopy SK Mutasi / Pemindahan Terakhir ;
- Fotocopy SK Konversi NIP ;
- Fotocopy SK Inpassing Jabatan Fungsional Tertentu (bagi jabatan fungsional) ;
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional (bagi jabatan fungsional) ;
- Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bila ada ;
- Fotocopy Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
- Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir ;
- Daftar Riwayat Pekerjaan / Kepangkatan PNS ;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) ;
- Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara (SKPPS) dari Perangkat Daerah ;
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dilampiri dengan Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen, NPWP, Buku Rekening Bank ;
- Daftar Susunan Keluarga ;
- Surat Keterangan Penunjukan Alamat sesudah Pensiun ;
- Fotocopy Surat/Akta Nikah/Akta Cerai, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk ;
- Fotocopy Surat/Akta Kematian Pasangan PNS (bagi Pasangan PNS yang telah meninggal dunia) ;
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
- Fotocopy SK CPNS suami/isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS berstatus sebagai PNS) ;
- Fotocopy SK Pensiun suami/Isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS yang telah Pensiun);
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
- Pas Photo PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar ;
- Pas Photo suami/isteri PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar ;
Keterangan :
- Semua fotocopy dokumen kepegawaian di legalisir minimal oleh mamsing-masing Pimpinan Perangkat Daerah ;
- Untuk fotocopy dokumen kependudukan, dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan ;
- Untuk fotocopy dokumen Akta Nikah, dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ;
- Untuk fotocopy dokumen Akta Cerai, dilegalisir oleh Kantor Pengadilan Agama ;