PERSYARATAN KELENGKAPAN USUL PENSIUN PNS

 

A. Berkas Persyaratan Usul Pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP) :

  1. Surat Permohonan Usul Pensiun dari Perangkat Daerah ;
  2. Surat Permohonan Usul Pensiun dari PNS yang bersangkutan ;
  3. Fotocopy SK CPNS, SK Pengangkatan PNS, dan SK Pangkat Terakhir ;
  4. Fotocopy SK Mutasi / Pemindahan Terakhir ;
  5. Fotocopy SK Konversi NIP ;
  6. Fotocopy SK Inpassing Jabatan Fungsional Tertentu (bagi jabatan fungsional) ;
  7. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional (bagi jabatan fungsional) ;
  8. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bila ada ;
  9. Fotocopy Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
  10. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir ;
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan / Kepangkatan PNS ;
  12. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun  (DPCP) ;
  13. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara (SKPPS) dari Perangkat Daerah ;
  14. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dilampiri dengan Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen, NPWP, Buku Rekening Bank ;
  15. Daftar Susunan Keluarga ;
  16. Surat Keterangan Penunjukan Alamat sesudah Pensiun ;
  17. Fotocopy Surat/Akta Nikah/Akta Cerai, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk ;
  18. Fotocopy Surat/Akta Kematian Pasangan PNS (bagi Pasangan PNS yang telah meninggal dunia) ;
  19. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
  20. Fotocopy SK CPNS suami/isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS berstatus sebagai PNS) ;
  21. Fotocopy SK Pensiun suami/Isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS yang telah Pensiun);
  22. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
  23. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  24. Pas Photo PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar ;
  25. Pas Photo suami/isteri PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar ;
  26. Surat permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP), bagi yang mengajukan MPP ;

Keterangan :

  • Semua fotocopy dokumen kepegawaian di legalisir minimal oleh mamsing-masing Pimpinan Perangkat Daerah ;
  • Untuk fotocopy dokumen kependudukan, dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan ;
  • Untuk fotocopy dokumen Akta Nikah, dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ;
  • Untuk fotocopy dokumen Akta Cerai, dilegalisir oleh Kantor Pengadilan Agama ;

 

B. Berkas Persyaratan Usul Pensiun karena Meninggal Dunia (Pensiun Janda/Duda/Anak) :

  1. Surat Permohonan Usul Pensiun dari Perangkat Daerah ;
  2. Surat Permohonan Usul Pensiun dari Keluarga/Ahli Waris PNS yang meniggal dunia ;
  3. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Perangkat Daerah ;
  4. Surat/Akta Kematian PNS yang bersangkutan ;
  5. Surat Keterangan sebagai satu-satunya Janda/Duda ;
  6. Fotocopy SK CPNS, SK Pengangkatan PNS, dan SK Pangkat Terakhir ;
  7. Fotocopy SK Mutasi / Pemindahan Terakhir ;
  8. Fotocopy SK Konversi NIP ;
  9. Fotocopy SK Inpassing Jabatan Fungsional Tertentu (bagi jabatan fungsional) ;
  10. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional (bagi jabatan fungsional) ;
  11. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bila ada ;
  12. Fotocopy Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
  13. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir ;
  14. Daftar Riwayat Pekerjaan / Kepangkatan PNS ;
  15. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun  (DPCP) ;
  16. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara (SKPPS) dari Perangkat Daerah ;
  17. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dilampiri dengan Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen, NPWP, Buku Rekening Bank ;
  18. Daftar Susunan Keluarga ;
  19. Surat Keterangan Penunjukan Alamat sesudah Pensiun ;
  20. Fotocopy Surat/Akta Nikah/Akta Cerai, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk ;
  21. Fotocopy Surat/Akta Kematian Pasangan PNS (bagi Pasangan PNS yang telah meninggal dunia) ;
  22. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
  23. Fotocopy SK CPNS suami/isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS berstatus sebagai PNS) ;
  24. Fotocopy SK Pensiun suami/Isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS yang telah Pensiun);
  25. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  26. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
  27. Pas Photo Pemohon berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar ;

 

Keterangan :

  • Semua fotocopy dokumen kepegawaian di legalisir minimal oleh mamsing-masing Pimpinan Perangkat Daerah ;
  • Untuk fotocopy dokumen kependudukan, dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan ;
  • Untuk fotocopy dokumen Akta Nikah, dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ;
  • Untuk fotocopy dokumen Akta Cerai, dilegalisir oleh Kantor Pengadilan Agama ;

 

C. Berkas Persyaratan Usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri :

  1. Surat Permohonan Usul Pensiun dari Perangkat Daerah ;
  2. Surat Permohonan Usul Pensiun dari PNS yang bersangkutan ;
  3. Surat Pernyataan Alasan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (bermaterai) ;
  4. Fotocopy SK CPNS, SK Pengangkatan PNS, dan SK Pangkat Terakhir ;
  5. Fotocopy SK Mutasi / Pemindahan Terakhir ;
  6. Fotocopy SK Konversi NIP ;
  7. Fotocopy SK Inpassing Jabatan Fungsional Tertentu (bagi jabatan fungsional) ;
  8. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional (bagi jabatan fungsional) ;
  9. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bila ada ;
  10. Fotocopy Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
  11. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir ;
  12. Daftar Riwayat Pekerjaan / Kepangkatan PNS ;
  13. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun  (DPCP) ;
  14. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara (SKPPS) dari Perangkat Daerah ;
  15. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dilampiri dengan Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen, NPWP, Buku Rekening Bank ;
  16. Daftar Susunan Keluarga ;
  17. Surat Keterangan Penunjukan Alamat sesudah Pensiun ;
  18. Fotocopy Surat/Akta Nikah/Akta Cerai, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk ;
  19. Fotocopy Surat/Akta Kematian Pasangan PNS (bagi Pasangan PNS yang telah meninggal dunia) ;
  20. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
  21. Fotocopy SK CPNS suami/isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS berstatus sebagai PNS) ;
  22. Fotocopy SK Pensiun suami/Isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS yang telah Pensiun);
  23. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  24. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
  25. Surat Keterangan tidak dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS ;
  26. Surat Keterangan tidak sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ;
  27. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ;
  28. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan ;
  29. Surat Keterangan tidak terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  30. Pas Photo PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar ;
  31. Pas Photo suami/isteri PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar ;

 

Keterangan :

  • Semua fotocopy dokumen kepegawaian di legalisir minimal oleh mamsing-masing Pimpinan Perangkat Daerah ;
  • Untuk fotocopy dokumen kependudukan, dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan ;
  • Untuk fotocopy dokumen Akta Nikah, dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ;
  • Untuk fotocopy dokumen Akta Cerai, dilegalisir oleh Kantor Pengadilan Agama ;

 

D. Berkas Persyaratan Usul Pensiun Tidak Atas Permintaan Sendiri :

  1. Surat Permohonan Usul Pensiun dari Perangkat Daerah ;
  2. Surat Permohonan Usul Pensiun dari PNS yang bersangkutan ;
  3. Fotocopy SK Pemberhentian PNS yang bersangkutan ;
  4. Fotocopy SK CPNS, SK Pengangkatan PNS, dan SK Pangkat Terakhir ;
  5. Fotocopy SK Mutasi / Pemindahan Terakhir ;
  6. Fotocopy SK Konversi NIP ;
  7. Fotocopy SK Inpassing Jabatan Fungsional Tertentu (bagi jabatan fungsional) ;
  8. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional (bagi jabatan fungsional) ;
  9. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bila ada ;
  10. Fotocopy Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
  11. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir ;
  12. Daftar Riwayat Pekerjaan / Kepangkatan PNS ;
  13. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun  (DPCP) ;
  14. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara (SKPPS) dari Perangkat Daerah ;
  15. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dilampiri dengan Fotocopy Kartu Pegawai, Kartu Taspen, NPWP, Buku Rekening Bank ;
  16. Daftar Susunan Keluarga ;
  17. Surat Keterangan Penunjukan Alamat sesudah Pensiun ;
  18. Fotocopy Surat/Akta Nikah/Akta Cerai, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk ;
  19. Fotocopy Surat/Akta Kematian Pasangan PNS (bagi Pasangan PNS yang telah meninggal dunia) ;
  20. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
  21. Fotocopy SK CPNS suami/isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS berstatus sebagai PNS) ;
  22. Fotocopy SK Pensiun suami/Isteri PNS (bagi suami/isteri dari PNS yang telah Pensiun);
  23. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  24. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
  25. Pas Photo PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar ;
  26. Pas Photo suami/isteri PNS berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar ;

Keterangan :

  • Semua fotocopy dokumen kepegawaian di legalisir minimal oleh mamsing-masing Pimpinan Perangkat Daerah ;
  • Untuk fotocopy dokumen kependudukan, dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan ;
  • Untuk fotocopy dokumen Akta Nikah, dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ;
  • Untuk fotocopy dokumen Akta Cerai, dilegalisir oleh Kantor Pengadilan Agama ;