PENGINPUTAN IP ASN DIMENSI KOMPETENSI
Seperti yang diketahui rekan rekan ASN bahwa BKPP mengirim surat perihal Penginputan IP ASN dengan format Excel untuk teman-teman Perangkat Daerah isi dan mengirimkan hasil isian ke BKPP. Untuk memperjelas cara penginputan dan menghilangkan kebingungan teman-teman perangkat daerah kami uraikan salah satu kriteria pengukuran IPASN adalah dimensi Kompetensi sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Profesionalitas ASN mempunyai bobot penilaian paling besar dari keseluruhan Dimensi IP ASN yaitu 40 persen dari 4 jenis Dimensi sebagai dasar penilaian. Mari Kita Jabarkan khusus dimensi Kompetensi yang wajib diisi oleh seluruh Pejabat ASN baik Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Pejabat Pelaksana
Yang Pertama adalah Komponen Diklat Kepemimpinan
Komponen Diklat Kepemimpinan, dibuat khusus untuk Pejabat Struktural dimana, Pejabat Struktural yang menduduki suatu Jabatan pada tahun penilaian sudah pernah atau belum mengikuti Diklat Kepemimpinan sesuai dengan jenjang jabatan yang dia duduki, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Yang Kedua adalah Komponen Diklat Fungsional
Komponen Diklat Fungsional, dibuat khusus untuk Pejabat Fungsional pada tahun penilaian apakah sudah pernah mendapatkan diklat fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan. Tentu saja ada jenis jabatan fungsional yang tidak disyaratkan diklat, sehingga teman-teman dapat menuliskan sudah diklat secara otomatis yaitu khusus untuk jabatan DOKTER, GURU, APOTEKER, PERAWAT, BIDAN, ASESOR, PSIKOLOG. Selain itu untuk Jabatan Fungsional yang mensyaratkan Ijazah S2 akan tetapi tidak mensyaratkan Diklat Fungsional dalam Penilaian Angka Kreditnya juga termasuk dalam kategori mengikuti Diklat Fungsional
Yang Ketiga adalah Diklat Teknis Paling Sedikit 20 Jam Pelajaran (Diklat 20 JP)
Komponen Diklat 20 JP dibuat untuk seluruh jenis jabatan baik struktural, fungsional maupun pelaksana dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan/surat yang mendukung, menurut Peraturan LAN No.10 tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi ASN terbagi menjadi 2 jenis yaitu Pelatihan secara Klasikal dan secara Non Klasikal. Hal ini lah yang kebanyakan teman-teman tanyakan ke BKPP. Berikut contoh Pelatihan Klasikal dan Non Klasikal
PELATIHAN 20 JP |
|
KLASIKAL |
NON KLASIKAL |
|
|
Nah kalau ada yang non klasikal maka bagaimana bukti keikutsertaannya? Bukti keikutsertaan Non Klasikal dapat berupa Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang bahwa ASN yang bersangkutan menjalani pelatihan 20 JP.
Lantas Bagaimana Pembobotan 20 Jam Pelajarannya jika Non Klasikal? Penjelasannya dapat dilihat di Lampiran PerLAN RI Nomor 10 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No |
Kegiatan |
Satuan |
Konversi JP |
1. |
Pertukaran antara PNS dengan |
Kegiatan |
1 (satu) kali kegiatan pertukaran |
2. |
Magang/praktik |
Kegiatan |
Satu kali kegiatan magang/ praktik |
3. |
Patok banding |
Kegiatan |
1 (satu) kali kegiatan patok banding |
4. |
Pelatihan jarak |
JP |
Sesuai dengan JP program |
5. |
Coaching |
Kegiatan |
· 1 (satu) kali kegiatan coaching setara dengan 2 (dua) JP. |
6. |
Mentoring |
Kegiatan |
· 1 (satu) kali kegiatan mentoring |
7. |
Detasering |
Kegiatan |
1 (satu) kali kegiatan Detasering setara dengan 20 (dua puluh) JP |
8. |
E-learning |
JP |
Paling tinggi 1 (satu) hari 3 (tiga) JP akses pembelajaran secara dalam |
9. |
Belajar mandiri |
JP |
Sesuai jam belajar mandiri, paling tinggi 2 (dua) JP sehari |
10. |
Komunitas belajar |
JP |
Sesuai jam belajar, maksimal |
11. |
Pembelajaran alam |
JP |
Sesuai JP program pembelajaran |
Bagaimana dalam menentukan JP kegiatan pengembangan kompetensi yang tidak diatur dalam Per LAN 10/2018? Karena banyak sertifikat yang hanya menuliskan tanggalnya saja
- JP menggunakan analogi per 1 hari 8 JP
Bagaimana mengkategorikan kegiatan pengembangan kompetensi yang tidak ada di Per LAN, seperti konsultasi, FGD, Rakor, Raker, pelatihan dst
- Kaitan dengan variable IP, di luar pelatihan 20 JP per tahun (pelatihan, coaching, mentoring, konseling, magang, pertukaran pegawai, job assignment) dimasukkan ke dalam jenis “workshop/ seminar/kursus/dll”
Dapatkah setiap instansi yg melakukan konsultasi/ penyelesaian permasalahan kepeg. ke BKPP dikategorikan dlm kegiatan coaching?
- Ya bisa, pembuktiannya bisa surat keterangan atau sertifikat.
Pembobotan JP dengan cara 1 (satu) kali kegiatan coaching setara dengan 2 (dua) JP, maksimal dihitung 2 kali dalam 1 bulan.
Yang Keempat adalah Seminar/Workshop/Kursus/dll
Komponen Seminar/Workshop/Kursus dibuat untuk seluruh jenis jabatan baik struktural, fungsional maupun pelaksana dan diikuti paling lambat dalam 2 tahun terakhir dan dibuktikan dengan sertifikat/surat tugas/sejenisnya. Lantas Apa yang Membedakan antara Kompetensi Diklat Teknis dan Seminar? Berikut Penjelasannya
DIKLAT TEKNIS |
SEMINAR |
||
Dasar Pertimbangan |
Hasil yang Diharapkan |
Dasar Pertimbangan |
Hasil yang Diharapkan |
|
Pemenuhan penguasaan substantif bidang kerja sesuai tuntutan kebutuhan Jabatan dan bidang kerja |
|
Pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan motivasi/ide baru untuk meningkatkan kinerja atau bagi pengembangan karier PNS |
Berikut Penjelasan dari Dimensi Kompetensi semoga bisa menghilangkan kebingungan rekan-rekan ASN dalam melakukan penilaian IPASN maka jangan lupa rekan-rekan ASN Kudus untuk menginput data Pengembangan Kompetensi Data Diklat dan Kursus dan scan Sertifikat Pelatihan/Surat Keterangan Pelatihan di masing-masing SIMPEG nya dengan alamat: https://bkpp.kuduskab.go.id/simpeg/ karena akan dijadikan data utama untuk dimasukkan dalam SAPK BKN.
Salam ASIIK BKPP
Person In Charge PIP ASN Kudus