INDEKS PROFESIONALITAS ASN - PEMKAB KUDUS

PENGINPUTAN IP ASN DIMENSI KOMPETENSI

Seperti yang diketahui rekan rekan ASN bahwa BKPP mengirim surat perihal Penginputan IP ASN dengan format Excel untuk teman-teman Perangkat Daerah isi dan mengirimkan hasil isian ke BKPP. Untuk memperjelas cara penginputan dan menghilangkan kebingungan teman-teman perangkat daerah kami uraikan salah satu kriteria pengukuran IPASN adalah dimensi Kompetensi sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Profesionalitas ASN mempunyai bobot penilaian paling besar dari keseluruhan Dimensi IP ASN yaitu 40 persen dari 4 jenis Dimensi sebagai dasar penilaian. Mari Kita Jabarkan khusus dimensi Kompetensi yang wajib diisi oleh seluruh Pejabat ASN baik Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Pejabat Pelaksana

Yang Pertama adalah Komponen Diklat Kepemimpinan

Komponen Diklat Kepemimpinan, dibuat khusus untuk Pejabat Struktural dimana, Pejabat Struktural yang menduduki suatu Jabatan pada tahun penilaian sudah pernah atau belum mengikuti Diklat Kepemimpinan sesuai dengan jenjang jabatan yang dia duduki, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Yang Kedua adalah Komponen Diklat Fungsional

Komponen Diklat Fungsional, dibuat khusus  untuk Pejabat Fungsional pada tahun penilaian apakah sudah pernah mendapatkan diklat fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan. Tentu saja ada jenis jabatan fungsional yang tidak disyaratkan diklat, sehingga teman-teman dapat menuliskan sudah diklat secara otomatis yaitu khusus untuk jabatan DOKTER, GURU, APOTEKER, PERAWAT, BIDAN, ASESOR, PSIKOLOG. Selain itu untuk Jabatan Fungsional yang mensyaratkan Ijazah S2 akan tetapi tidak mensyaratkan Diklat Fungsional dalam Penilaian Angka Kreditnya juga termasuk dalam kategori mengikuti Diklat Fungsional

Yang Ketiga adalah Diklat Teknis Paling Sedikit 20 Jam Pelajaran (Diklat 20 JP)

Komponen Diklat 20 JP dibuat untuk seluruh jenis jabatan baik struktural, fungsional maupun pelaksana dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan/surat yang mendukung, menurut Peraturan LAN No.10 tahun 2018  tentang Pengembangan Kompetensi ASN terbagi menjadi 2 jenis yaitu Pelatihan secara Klasikal dan secara Non Klasikal. Hal ini lah yang kebanyakan teman-teman tanyakan ke BKPP. Berikut contoh Pelatihan Klasikal dan Non Klasikal

PELATIHAN 20 JP

KLASIKAL

NON KLASIKAL

  1. Pelatihan Struktural Kepemimpinan
  2. Pelatihan Manajerial
  3. Pelatihan Teknis
  4. Pelatihan Fungsional
  5. Pelatihan Sosial Kultural
  6. Seminar/Konferensi/Sarasehan
  7. Workshop atau Lokakarya
  8. Kursus
  9. Penataran
  10. Bimbingan Teknis
  11. Sosialisasi
  12. Dan lain-lain

 

  1. Coaching
  2. Mentoring
  3. E-Learning
  4. Pelatihan Jarak Jauh
  5. Detasering (secondment)
  6. Pembelajaran Alam Terbuka (outbond)
  7. Patok Banding (Benchmarking)
  8. Pertukaran antara PNS dengan Pegawai Swasta/BUMN/BUMD
  9. Belajar Mandiri (self development)
  10. Komunitas Belajar (community of practices)
  11. Bimbingan di tempat kerja
  12. Magang/Praktik Kerja
  13. Dan lain-lain

 

Nah kalau ada yang non klasikal maka bagaimana bukti keikutsertaannya? Bukti keikutsertaan Non Klasikal dapat berupa Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang bahwa ASN yang bersangkutan menjalani pelatihan 20 JP.

Lantas Bagaimana Pembobotan 20 Jam Pelajarannya jika Non Klasikal? Penjelasannya dapat dilihat di Lampiran PerLAN RI Nomor 10 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

No

Kegiatan

Satuan

Konversi JP

1.

Pertukaran antara PNS dengan
pegawai swasta/badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah

Kegiatan

1 (satu) kali kegiatan pertukaran
pegawai setara dengan 20 (dua
puluh) JP

2.

Magang/praktik
kerja

Kegiatan

Satu kali kegiatan magang/ praktik
kerja setara dengan 20 JP

3.

Patok banding
(benchmarking)

Kegiatan

1 (satu) kali kegiatan patok banding
(benchmarking) setara dengan 10
(sepuluh) JP

4.

Pelatihan jarak
jauh

JP

Sesuai dengan JP program
pelatihannya

5.

Coaching

Kegiatan

· 1 (satu) kali kegiatan coaching setara dengan 2 (dua) JP.
· maksimal dihitung 2 kali
dalam 1 bulan.

6.

Mentoring

Kegiatan

· 1 (satu) kali kegiatan mentoring
setara dengan 2 (dua) JP.
· Paling tinggi dihitung 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) bulan.

7.

Detasering
(secondment)

Kegiatan

1 (satu) kali kegiatan Detasering setara dengan 20 (dua puluh) JP

8.

E-learning

JP

Paling tinggi 1 (satu) hari 3 (tiga) JP akses pembelajaran secara dalam
jaringan

9.

Belajar mandiri
(self development)

JP

Sesuai jam belajar mandiri, paling tinggi 2 (dua) JP sehari

10.

Komunitas belajar
(community of
practices)

JP

Sesuai jam belajar, maksimal
2 (dua) JP sehari

11.

Pembelajaran alam
terbuka (outbond)

JP

Sesuai JP program pembelajaran
alam terbuka (outbond)

 

Bagaimana dalam menentukan JP kegiatan pengembangan kompetensi yang tidak diatur dalam Per LAN 10/2018? Karena banyak sertifikat yang hanya menuliskan tanggalnya saja

  • JP menggunakan analogi per 1 hari 8 JP

Bagaimana mengkategorikan kegiatan pengembangan kompetensi yang tidak ada di Per LAN, seperti konsultasi, FGD, Rakor, Raker, pelatihan dst

  • Kaitan dengan variable IP, di luar pelatihan 20 JP per tahun (pelatihan, coaching, mentoring, konseling, magang, pertukaran pegawai, job assignment) dimasukkan ke dalam jenis “workshop/ seminar/kursus/dll”

Dapatkah setiap instansi yg melakukan konsultasi/ penyelesaian permasalahan kepeg. ke BKPP dikategorikan dlm kegiatan coaching?

  • Ya bisa, pembuktiannya bisa surat keterangan atau sertifikat.

Pembobotan JP dengan cara 1 (satu) kali kegiatan coaching setara dengan 2 (dua) JP, maksimal dihitung 2 kali dalam 1 bulan.

Yang Keempat adalah Seminar/Workshop/Kursus/dll

Komponen Seminar/Workshop/Kursus dibuat untuk seluruh jenis jabatan baik struktural, fungsional maupun pelaksana dan diikuti paling lambat dalam 2 tahun terakhir dan dibuktikan dengan sertifikat/surat tugas/sejenisnya. Lantas Apa yang Membedakan antara Kompetensi Diklat Teknis dan Seminar? Berikut Penjelasannya

DIKLAT TEKNIS

SEMINAR

Dasar Pertimbangan

Hasil yang Diharapkan

Dasar Pertimbangan

Hasil yang Diharapkan

  1. Kesenjangan kompetensi teknis
  2. Dipersyaratkan oleh Jabatan
  3. Adanya kesenjangan kinerja dan kesenjangan Kompetensi Teknis.

Pemenuhan penguasaan substantif bidang kerja sesuai tuntutan kebutuhan Jabatan dan bidang kerja

  1. Kesenjangan kinerja
  2. Kesenjangan Kompetensi terkait pengetahuan dan/atau ketrampilan sesuai topic seminar/ konferensi/ sarasehan
  3. Pengembangan karier PNS

Pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan motivasi/ide baru untuk meningkatkan kinerja atau bagi pengembangan karier PNS

 

Berikut Penjelasan dari Dimensi Kompetensi semoga bisa menghilangkan kebingungan rekan-rekan ASN dalam melakukan penilaian IPASN maka jangan lupa rekan-rekan ASN Kudus untuk menginput data Pengembangan Kompetensi Data Diklat dan Kursus dan scan Sertifikat Pelatihan/Surat Keterangan Pelatihan di masing-masing SIMPEG nya dengan alamat: https://bkpp.kuduskab.go.id/simpeg/ karena akan dijadikan data utama untuk dimasukkan dalam SAPK BKN.

Salam ASIIK BKPP

Person In Charge PIP ASN Kudus