II. PROSES MUTASI ANTAR INSTANSI (MASUK) 

Dasar Hukum

  •  
  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  6. Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Persyaratan 

  •  
  1. PNS
  2.  Surat Permohonan mutasi dari yang bersangkutan
  3. Surat Permohonan Persetujunan Mutasi dari Instansi Asal
  4. Dokumen Kepegawaian PNS yang bersangkutan

Sistem, Mekanisme, dan prosedur

  •  
  1. PNS mengajukan permohonan mutasi antar instansi (masuk) yang ditujukan kepada Bupati Kudus dengan tembusan Kepala BKPP
  2. Proses
  3. Pengambilan Hasil