SYARAT PENGAJUAN IZIN BELAJAR UNTUK PNS

 

Persyaratan Administrasi :

  1. Mengisi Formulir Pengajuan Izin Belajar
  2. Surat Permohonan kepada pejabat berwenang
  3. Fotocopi Penilaian Prestasi Kerja Tahun Terakhir
  4. Fotocopi SK Pangkat/Jabatan Terakhir
  5. Surat Keterangan diterima sebagai siswa/mahasiswa dari lembaga pendidikan
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Surat Keterangan Sehat
  8. Jadwal Pendidikan
  9. Rekomendasi Kepala Perangkat Daerah

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Mengajukan usulan izin belajar dengan persyaratan lengkap
  2. Proses usulan oleh BKPP
  3. Mengambil Hasil

 

Tarif/Biaya : 0

 

Jangka waktu penyelesaian : 3 hari kerja

 

 

BKPP KAB. KUDUS

HOTLINE : 0291 438415

Email : bkpp@kuduskab.go.id

Ig. bkpp_kudus

Fb. BKPP.Kudus