V. PROSES PEMBERHENTIAN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI TANPA HAK PENSIUN 

Dasar Hukum

  •  
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian PertimbanganTeknis PNS dan Janda/Duda PNS
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS
  5. Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Persyaratan

  •  

1. Surat Usul Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri dari Kepala Perangkat Daerah

2. Surat Permohonan Berhenti Atas Permintaan Sendiri dari yang bersangkutan

3. Dokumen Kepegawaian PNS

Sistem, Mekanisme, dan prosedur

  •  
  1. Kepala Perangkat Daerah mengajukan usul pemberhentian PNS APS yang ditujukan kepada Bupati Kudus cq. Kepala BKPP
  2. Proses
  3. Penyampaian Hasil