JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1444 H / 2023 M DI LINGK PEMKAB KUDUS

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 20 Maret 2023 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah, berikut kami sampaikan ketentuan jam kerja sebagaimana terlampir pada gambar.

Download Edaran Jam Kerja Ramadhan 1444H