SE Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN Kudus

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor : 800/1042/26.00/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam masa Pandemi COVID-19.

Download Surat Edaran pada link :

Bit.ly/SEPembatasanBepergianLebaran

atau klik disini