SOSIALISASI PERATURAN TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus bapak Putut Winarno, SSTP membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai IV Gedung A Setda Kabupaten Kudus, pagi tadi Selasa, 5 September 2023. Dengan peserta Bapak/Ibu Pengawas Sekolah, Kepala Koordinator Wilayah Kecamatan dan Bapak/Ibu Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Kudus. Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM mengajak kepada semua para bapak/ibu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk care dengan SIMPEG nya masing-masing. Sehubungan dengan adanya SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) diharapkan sistem pelayanan Kepegawaian di Pemkab Kudus akan berubah secara elektronik. Sehingga diharapkan semua ASN dapat bersama-sama melakukan pemutakhiran data dan update data masing-masing. "Data panjenengan adalah tanggung jawab panjenengan masing-masing", imbuh beliau. 

Di dalam SIMPEG, ketika anda login disana sudah tersajikan beberapa peraturan perundangan-undangan tentang Kepegawaian yang dapat Bapak/Ibu baca serta pelajari dengan betul, dan Bapak/Ibu sangat mudah untuk mengaksesnya. Diharapkan tidak ada lagi kata, tidak tahu aturannya sehingga larangan-larangan dilanggar oleh para bapak/ibu ASN.

Dari tahun ke tahun, mulai Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 jenis pelanggaran hukuman disiplin yang berupa hukuman berat sampai dengan ringan sudah banyak dijatuhkan kepada beberapa PNS karena ketidaktahuannya tentang Peraturan Kepegawaian. Dan juga peran dan tugas Bapak/Ibu sebagai atasan yang mengetahui anak buahnya yang mengarah ke tindakan yang tidak sewajarnya dapat di arahkan dan dibimbing dengan betul oleh atasannya. Ini sebagai bentuk pengendalian bagi bapak/ibu pengawas dan kepala sekolah. "Panjenengan yang menjadi pengingat karena sebagai atasan, sehingga tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.", lanjutnya. Itu merupakan tugas bapak/ibu yang memiliki staf atau anggota di lingkungan unit kerjanya, karena sesuai PP No. 10 Tahun 1983 jo PP
No. 45 Tahun 1990 mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS menyebutkan bahwa "Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan keluarga."

Dengan adanya kemudahan-kemudahan ini, maka diharapkan Bapak/Ibu Pengawas dan Kepala Sekolah dapat menyampaikan kepada anak buah dan rekan-rekannya untuk dapat mempelajari aturan-aturan PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi PNS serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena temen-temen BKPSDM sangatlah sedikit sehingga tidak bisa mensosialisakan sendiri untuk berkunjung ke tempat kerja bapak/ibu semua, sehingga dengan adanya informasi dan sosialisasi ini maka para ASN di lingkungan Pemkab Kudus khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus dapat memahami dan menjalankan aturan sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Download Materi disini

https://www.beritaku.my.id/